Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh Vs Sumut: Siapa Punya Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek?
Advertisement . Scroll to see content

Bukti-Bukti Aceh atas 4 Pulau yang Kini Masuk Sumut, dari Prasasti hingga Tugu 2012

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14:00 WIB
Bukti-Bukti Aceh atas 4 Pulau yang Kini Masuk Sumut, dari Prasasti hingga Tugu 2012
Peta pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut terkait keputusan Mendagri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ujar Syakir.

Prasasti dan Bukti Kepemilikan Tanah

Lebih jauh, Syakir menyebutkan bahwa di Pulau Mangkir Ketek, tim verifikasi menemukan prasasti bertuliskan pulau bagian dari Aceh yang dibangun pada Agustus 2018. Prasasti ini berdampingan dengan tugu tahun 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Bukti lain yang diserahkan meliputi:

- Surat kepemilikan tanah tahun 1965
- Dokumen kepemilikan dermaga
- Arsip pengelolaan dan pelayanan publik
- Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dalam setiap tahapan verifikasi.

Rapat Koordinasi Nasional: Mayoritas Akui Pulau Milik Aceh

Pemerintah Aceh juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Kemenko Polhukam telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Hasil rapat menunjukkan bahwa sebagian besar peserta menyimpulkan keempat pulau tersebut termasuk dalam cakupan wilayah Aceh.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada aspek hukum, dokumen administratif, pengelolaan wilayah, hingga pelayanan publik yang telah lama dilaksanakan oleh Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut