Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Oknum Polisi Digerebek Istri Sah di Rumah Selingkuhan di Tanjungbalai
Advertisement . Scroll to see content

Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:54:00 WIB
Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara
Bripka Yuyun terdakwa pembunuhan Ragil Alfarizi tahanan Polsek Kumpeh Ilir divonis 15 tahun penjara. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Korban meninggal dunia terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di dalam sel,” kata hakim dalam persidangan.

Kematian Ragil yang awalnya diduga bunuh diri terbongkar setelah olah TKP dan autopsi dilakukan secara menyeluruh. Polda Jambi memastikan Ragil dianiaya hingga tewas oleh dua anggota polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.

Dari hasil penyelidikan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di bagian belakang kepala, bukan karena gantung diri. Saat itu, korban sedang ditahan dalam kasus dugaan pencurian.

Sementara itu, proses hukum terhadap Brigadir Faskal masih berjalan secara terpisah. Dia didakwa atas kasus serupa dan dijerat pasal-pasal berat.

Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut