Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara
“Korban meninggal dunia terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di dalam sel,” kata hakim dalam persidangan.
Kematian Ragil yang awalnya diduga bunuh diri terbongkar setelah olah TKP dan autopsi dilakukan secara menyeluruh. Polda Jambi memastikan Ragil dianiaya hingga tewas oleh dua anggota polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.
Dari hasil penyelidikan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di bagian belakang kepala, bukan karena gantung diri. Saat itu, korban sedang ditahan dalam kasus dugaan pencurian.
Sementara itu, proses hukum terhadap Brigadir Faskal masih berjalan secara terpisah. Dia didakwa atas kasus serupa dan dijerat pasal-pasal berat.
Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.