Breaking News, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU.
MK juga tidak menemukan adannya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat paslon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan paslon yang menguntungkan paslon nomor urut 02, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pilpres tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.
MK juga tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 setelah adanya penetapan paslon yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik.
"Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut yang didalilkan membawa dampak pada hasil Pilpres 2024," katanya.
MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"Mahkamah tidak terdapat bukti secara empiris menunjukan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih," kata Hakim MK Arsul Sani.
Editor: Faieq Hidayat