Breaking News, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Salah satu permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Alasannya KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 setelah putusan MK nomor perkara nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres juga ada pelanggaran etik berat dan DKPP memutuskan pelanggaran etik KPU karena belum mengubah PKPU sebagai syarat peserta pemilu.