Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman dan juga rumah salah satu komisionernya, Senin (9/3/2026). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Benar ada (penggeledahan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujarnya.
Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi
Kapuspen juga membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN.