Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:03:00 WIB
BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun
BPK ungkap jumlah kerugian korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Dia menyebut pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh Pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40," ujar Hasby.

Penyimpangan ketujuh, kata dia, terkait dengan penjualan solar non subsidi. Dia mengatakan kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp9,4 triliun.

"Harga penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut