Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:47:00 WIB
Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut