Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan buntut Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Hakim: Jadi Pembelajaran
Meski demikian, majelis menegaskan kelalaian penerapan K3 yang menyebabkan kematian massal tetap harus dihukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek penangkalan bagi pelaku usaha lainnya.
"Terakhir, dari aspek nilai hukum dan keadilan masyarakat, masyarakat membutuhkan sinyal yang tegas bahwa pengabaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa secara massal tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal. Hal ini penting guna melindungi jutaan pekerja Indonesia yang keselamatannya bergantung pada itikad baik para pengusaha," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai Michael lalai menerapkan aspek K3 di kantor Terra Drone Kemayoran selama dua tahun. Kelalaian itu terlihat dari tidak tersedianya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, simulasi kebakaran, hingga alat pemadam api ringan (APAR).
Majelis menyebut pembiaran terhadap aspek keselamatan tersebut memiliki kaitan dengan tewasnya 22 karyawan dalam peristiwa kebakaran.
Editor: Reza Fajri