Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan buntut Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Hakim: Jadi Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56:00 WIB
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan buntut Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Hakim: Jadi Pembelajaran
Gedung Terra Drone yang terbakar di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) (foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan. Majelis hakim berharap hukuman tersebut menjadi pembelajaran bagi Michael dan yang lainnya untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara sungguh-sungguh.

"Mengenai pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, majelis berharap pidana yang dijatuhkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk menjalankan usahanya ke depan serta menegakkan standar K3 secara sungguh-sungguh," ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Majelis juga menilai Michael masih dibutuhkan untuk memimpin perusahaan setelah menjalani pidananya. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa perusahaan masih mempekerjakan ratusan karyawan dan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

"Kehadiran terdakwa untuk memimpin perusahaan yang masih mempekerjakan ratusan karyawan tetap dibutuhkan setelah ia menjalani pidananya," kata Sunoto.

Selain itu, hakim menyebut tidak terdapat catatan kelalaian sistemis selama lima tahun operasional perusahaan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Meski demikian, majelis menegaskan kelalaian penerapan K3 yang menyebabkan kematian massal tetap harus dihukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek penangkalan bagi pelaku usaha lainnya.

"Terakhir, dari aspek nilai hukum dan keadilan masyarakat, masyarakat membutuhkan sinyal yang tegas bahwa pengabaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa secara massal tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal. Hal ini penting guna melindungi jutaan pekerja Indonesia yang keselamatannya bergantung pada itikad baik para pengusaha," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menilai Michael lalai menerapkan aspek K3 di kantor Terra Drone Kemayoran selama dua tahun. Kelalaian itu terlihat dari tidak tersedianya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, simulasi kebakaran, hingga alat pemadam api ringan (APAR).

Majelis menyebut pembiaran terhadap aspek keselamatan tersebut memiliki kaitan dengan tewasnya 22 karyawan dalam peristiwa kebakaran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut