Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : David Pajung Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka: Ini Sudah Konsumsi Publik
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:11:00 WIB
Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, lanjutnya, salinan ijazah Jokowi itu telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Pengganti, serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.

"Nah, di sini di Pasal 5, jelas disebut di sini, ya, setiap pengesahan fotokopi itu harus ada tanggal, bulan, dan tahun," kata Bonatua.

Tak sampai di situ, Bonatua meyakini salinan ijazah Jokowi itu tak memenuhi syarat untuk mendaftar Pilwalkot Solo 2025. Pasalnya, dia menilai salinan ijazah itu telah melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Mengesahkan Salinan/Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dan Dokumen Pengganti yang Berpenghargaan Sama.

"Ternyata di sini juga diatur bahwa setiap fotokopi itu harus punya tanggal. Artinya, ini menjadi bukti lagi bahwa dokumen yang ini, yang tahun, ijazah yang ini, yang tahun 2005 diserahkan ke KPU oleh calon wali kota atas nama Joko Widodo itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri," ungkap Bonatua.

Bonatua mengatakan, temuan ini akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan gugatannya ihwal pembatalan Jokowi sebagai capres di PTUN. Bahkan, dia berencana akan membuat gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi nanti ke depannya, ini akan menjadi bukti tambahan, ya, karena memang eh sebelum ada ini kita sudah membuat permohonan di gugatan perbuatan melanggar hukum di pengadilan. Ini kita ada di PN Jakarta Pusat, kita juga ada di PTUN juga, ya. Di PTUN juga terkait ini nanti bisa kita minta hakim membatalkan membatalkan keputusan penetapan pasangan calon presiden," tutur Bonatua.

"Karena apa? Dokumen ini jelas melanggar, ini seharusnya, seharusnya ini diperiksa oleh KPU. KPU mestinya menurut undang-undang pemilu, dia harus memverifikasi validasi, memverifikasi faktual. Kenapa ini bisa lolos? Kenapa ini dokumen seperti ini bisa diterima sebagai syarat pencalonan presiden? Seharusnya ada cukup kuat alasan dari KPU maupun Bawaslu untuk memeriksa aslinya. Kesamaan aslinya, ada masalah apa ini? Seperti itu," pungkas Bonatua.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut