Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada? Ini Penjelasannya Menurut UU

Rabu, 04 September 2024 - 04:01:00 WIB
Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada? Ini Penjelasannya Menurut UU
Ilustrasi tersangka korupsi (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam regulasi sebelum uji materi tersebut, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon kepala daerah. Peraturan sebelumnya hanya mengimbau partai politik untuk memprioritaskan calon selain mantan narapidana korupsi.

Putusan MK ketika itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada.

“Ini adalah keputusan penting dan progresif,” ujar Donal Fariz, Koordinator Divisi Advokasi Korupsi Politik ICW, dikutip dari laman resmi ICW.

Dapat disimpulkan, UU Pilkada melarang tegas napi atau mantan napi koruptor maju pilkada. Mantan napi hanya bisa maju sepanjang hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lalu bagaimana jika status calon kepala daerah itu adalah tersangka? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tersangka adalah orang yang diduga atau dicurigai atau telah disangka melakukan tindak pidana. Definisi tersangka berbeda dengan terpidana yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, tidak ada aturan eksplisit yang menggugurkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Tersangka masih bisa mengikuti pemilihan umum sepanjang belum mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut