Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3, Ditolak Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Irvian Bobby Mahendro atau yang kerap disebut 'Sultan Kemnaker' batal menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Permohonan Bobby tersebut tidak dikabulkan pengadilan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana menanyakan kelanjutan permohonan Bobby kepada jaksa.
"Bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya," kata Hakim Nur Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mendengar hal tersebut, jaksa menyatakan pihaknya sudah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindak lanjut permohonan Bobby pada 17 April lalu. Dalam surat itu, intinya permohonan Bobby tidak dikabulkan.
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ungkap Kesehatannya Menurun, Perlu Operasi Pembuluh Darah Otak
"Sehubungan dengan permintaan permohonan penetapan saksi mahkota atas nama tersangka terdakwa Irvian Bobby Mahendra, dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi," kata jaksa.
"Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel merespons soal terdakwa Irvian Bobby Mahendro yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang memberikan kesaksian terkait terdakwa lain. Noel menilai Bobby atau yang ramai disebut 'Sultan Kemnaker' ini tak layak menjadi saksi mahkota.
Bahkan, Noel menilai Bobby lebih layak dihukum mati. Hal itu disampaikan Noel menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 pada Senin (20/4/2026).
"Sebetulnya orang ini tidak layak menjadi saksi mahkota, karena dalam undang-undang KUHAP baru, ada beberapa ketentuan dan syarat sebagai saksi mahkota. Pertama, harus peran yang paling ringan. Nah, ini orang yang paling berat nih orang ini perannya," kata Noel.
Selain itu, Noel menyatakan Bobby terindikasi turut terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga rekening penampungan hasil pemerasan yang menggunakan nama orang terdekat Bobby.
"Ada aliran dana penampungan ya, dana penampungan di pembantunya. Kedua di iparnya, sekitar Rp30 sekian miliar, kalau pembantunya Rp20-an sekian miliar ya," ujarnya.
Selain itu, beberapa kendaraan mewah baik mobil maupun motor yang disita KPK yang selama ini disebut-sebut miliknya juga milik Bobby.
"Jadi hari ini kita lihat semoga nyanyiannya semerdu, semerdu nyanyian-nyanyian yang lain. Iya kan? Gitu. Dan kita berharap manusia ini harus dihukum mati, harus dihukum mati," ucapnya.
Editor: Reza Fajri