Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana
Advertisement . Scroll to see content

BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14:00 WIB
BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!
BNN merekomendasikan vape dilarang di Indonesia. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain vape, dalam forum yang sama juga membahas penyalahgunaan Dinitrogen Oksida atau 'Whip Pink'. Meski memiliki kegunaan legal di bidang medis dan industri pangan, gas tersebut ditemukan disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, khususnya di kalangan anak muda. 

Dampaknya bisa memicu hipoksia, gangguan neurologis akibat terganggunya metabolisme, hingga komplikasi serius lainnya.

Atas kondisi tersebut, forum merekomendasikan regulasi yang lebih tegas, termasuk pembatasan hingga pelarangan peredaran vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan lintas sektor mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi dinilai harus diperkuat.

BNN juga mendorong harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga guna menutup celah regulatif, serta meningkatkan kapasitas deteksi terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy) disebut menjadi kunci dalam perumusan kebijakan ke depan. Riset berkelanjutan dan pengujian laboratorium terhadap produk vape dinilai penting untuk memastikan perlindungan masyarakat.

Melalui rekomendasi ini, BNN menegaskan komitmennya membangun sistem pengendalian yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan modus baru penyalahgunaan zat adiktif, demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya kesehatan dan jerat hukum.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut