Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana
Advertisement . Scroll to see content

BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14:00 WIB
BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!
BNN merekomendasikan vape dilarang di Indonesia. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Paparan zat melalui inhalasi itu dinilai berisiko merusak sistem pernapasan dan saraf. Kelompok usia remaja disebut paling rentan terdampak karena masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.

Tak hanya dari sisi kesehatan, BNN juga menyoroti persoalan hukum. Aparat penegak hukum menemukan sejumlah kasus modifikasi perangkat dan cairan vape yang dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Modus ini membuat vape kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek serupa narkoba.

Pola penyalahgunaan zat kini semakin dinamis dan memanfaatkan celah regulasi, menjadi salah satu penekanan dalam forum tersebut.

Selain vape, dalam forum yang sama juga membahas penyalahgunaan Dinitrogen Oksida atau 'Whip Pink'. Meski memiliki kegunaan legal di bidang medis dan industri pangan, gas tersebut ditemukan disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, khususnya di kalangan anak muda. 

Dampaknya bisa memicu hipoksia, gangguan neurologis akibat terganggunya metabolisme, hingga komplikasi serius lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut