BKN Pastikan Keputusan soal 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Kamis, 27 Mei 2021 - 09:07:00 WIB
Bima juga mengatakan 51 pegawai KPK tidak langsung diberhentikan. Namun diberi kesempatan hingga 1 November untuk bekerja sambil mencari pekerjaan baru.
“(1 November) untuk mencari pekerjaan dil luar KPK. Kalau langsung diberhentikan Juni kan kasihan keluarganya. Tidak manusiawi. Jadi ada kesempatan 5 bulan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan alih status harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UU KPK dan UU ASN.
“Kalau melanggar itu justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi Presiden dan Pimpinan KPK. Presiden bisa dituduh melanggar UU. Jadi ini juga untuk menjaga wibawa Presiden,” tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq