Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil
Advertisement . Scroll to see content

BKN Pastikan Keputusan soal 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Kamis, 27 Mei 2021 - 09:07:00 WIB
BKN Pastikan Keputusan soal 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Bima juga mengatakan 51 pegawai KPK tidak langsung diberhentikan. Namun diberi kesempatan hingga 1 November untuk bekerja sambil mencari pekerjaan baru.

“(1 November) untuk mencari pekerjaan dil luar KPK. Kalau langsung diberhentikan Juni kan kasihan keluarganya. Tidak manusiawi. Jadi ada kesempatan 5 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan alih status harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UU KPK dan UU ASN.

“Kalau melanggar itu justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi Presiden dan Pimpinan KPK. Presiden bisa dituduh melanggar UU. Jadi ini juga untuk menjaga wibawa Presiden,” tuturnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut