Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Kali Kalah Pilpres, Prabowo Ungkap Alasan Tetap Ingin Jadi Presiden: RI Menuju Arah yang Salah
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris, RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:20:00 WIB
Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris, RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adapun, antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," katanya.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini bakal dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. 

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020. Namun karena pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut