Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:43:00 WIB
Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan. (Foto: Ist/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan menarik diulas. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri pada tahun depan sebesar 8 persen. 

Sementara itu, pensiunan akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun mendatang.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Kamis (17/8/2023).

Jokowi mengumumkan rencana kenaikan tunjangan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Ia menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pegawai.

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, besaran gaji pokok (gapok) PNS telah diatur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut