Berlangsung Alot, Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur hingga Tengah Malam
Argumen Bawaslu ditentang anggota PPLN Kuala Lumpur, Yusron. Dia menjelaskan bahwa keterlambatan 62.000 lebih surat suara itu dikarenakan persoalan teknis. "Hanya karena kendala teknis, mereka (kantor pos) tidak bisa mengantar malam hari, hingga akhirnya mereka mengantar besok paginya," kata Yusron.
Oleh karena itu, PPLN Kuala Lumpur, kata dia, memastikan bahwa 62.000 surat suara itu bisa ikut dihitung. Sebab dia memiliki bukti bahwa surat suara itu diterima PPLN pada 15 Mei di kantor pos Diraja Malaysia. "Kami ada buktinya bahwa surat suara pos diterima di tanggal 15 (Mei)," kata dia.
Meski begitu, Bawaslu masih keberatan. Sebab penerimaan pada 15 Mei itu diterima PPLN Kuala Lumpur di kantor pos.
"Surat ini tidak menyatakan tegas, apakah batas penerimaan yang diartikan ini adalah adalah ketika diterima di PPLN nya atau di pos," ungkap Abhan. "Kalau kami mengartikan, karena proses itu ada di PPLN maka ini batas penerimaan di PPLN bukan di cap (diterima) di posnya," kata dia.
Tak hanya Bawaslu saja, hampir dari seluruh partai politik peserta pemilu juga menyampaikan keberatan yang sama. Ketua Partai Demokrat Malaysia Lukmanul Hakim menceritakan bahwa pihaknya tak ada diberitahu soal kedatangan penambahan surat suara sebanyak 62.278 itu.