Berlangsung Alot, Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur hingga Tengah Malam
Menurut Abhan, PSU ini semestinya dilakukan secara tertib oleh PPLN Kuala Lumpur, yakni dengan merujuk pada catatan kejadian khusus (formulir C2) yang dikeluarkan KPU tanggal 13 Mei 2019, dengan nomor surat 819/PL.02/.6-SD/01/KPU/2019.
Dalam surat tersebut diatur tahapan-tahapan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur ini. Pertama, diatur mengenai batas waktu penerimaan logistik surat suara oleh PPLN KL pada 9 Mei 2019. Kemudian, batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih ke PPLN pada 15 Mei. Adapun batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei.
Kenyataannya, ada sekitar 62.278 surat suara yang terlambat datang lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada 16 Mei.
Menurut Abhan, penerimaan surat suara itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Dia pun 62.000 lebih surat suara yang telat datang itu seharusnya tidak bisa ikut dihitung.
"Karena ada surat yang disebutkan KPU adalah batas penerimaan surat suara pos tanggal 15 Mei, maka kami berpedoman bahwa yang dihitung, yang diterima adalah yang sampai pada tanggal 15 Mei. Itu terdiri dari pos 01 sampai pos 039. Artinya selebihnya (62.278 surat suara) yang diterima melampaui tanggal 15 Mei itu tidak (ikut) dihitung," katanya.