Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan
Dia menegaskan enam pasal yang dikenakan kepada Roy cs tidak beralasan. Sebab, kliennya tidak melakukan fitnah hingga merekayasa dokumen.
"Fitnah harus dibuktikan telebih dahulu, tidak ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yang mengatakan itu (ijazah Jokowi) asli atau palsu, bagaimana Anda mengatakan itu fitnah?" tutur Refly.
"Karena itu dari 6 pasal tersebut lemah sekali kalau kita pakai nalar yang lurus untuk menersangkakan klien kami ini, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai divonis bersalah," imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengna tersangka Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.