Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:26:00 WIB
Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan
Baznas menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi Baznas diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik," ucap Waryono dalam keterangannya dikutip, Rabu (25/2/2026).

Dia menyebut, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, Baznas, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Baznas RI, Noor Achmad menegaskan, penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar Noor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut