Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Penetapan ini merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada, Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag), Waryono Abdul Ghafur menegaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia.
Menurutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki.
Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka ini menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Selain itu, nilai nisab tahun ini meningkat 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.