Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang dilayangkan calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan karena dipecat dari anggota partai. Bawaslu meminta KPU menetapkan Ali Ahmad sebagai anggota legislatif terpilih.
"Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon anggota DPR terpilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).
Bawaslu menyatakan kalau Ali tetap memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
"Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad.