Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih

Jumat, 27 September 2024 - 20:44:00 WIB
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU tak membatalkan status caleg terpilih Ali Ahmad. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang dilayangkan calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan karena dipecat dari anggota partai. Bawaslu meminta KPU menetapkan Ali Ahmad sebagai anggota legislatif terpilih.

"Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon anggota DPR terpilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).

Bawaslu menyatakan kalau Ali tetap memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

"Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut