Bawaslu Bakal Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK, Ini Persiapan yang Dilakukan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah persiapan jelang menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya meminta Bawaslu daerah mempersiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam pilpres dan kualitatif pileg.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan permohonan kuantitatif yang dimaksud dalam pilpres terdiri dari beberapa jenis permohonan, yakni perselisihan hasil; politik uang; serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, dikutip Minggu (24/3/2024).
Dia menambahkan, yang dimaksud permohonan kualitatif dalam pileg berkaitan dengan permohonan spesifik dalil yang bisa saling terkait atau berkenaan.
Potret Kesibukan di Gedung MK hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Pengajuan PHPU
Dia mencontohkan, di suatu kota terdapat penambahan suara pada partai tertentu. Jika hal tersebut terbukti, maka itu masuk dalil pemohon.
Jika tidak, kata dia, masuk kategori berkenaan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan dengan dalil yang sama.
Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran untuk Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024
"Nah terkait ini, cara menjawabnya harus sesuai juknis yang ada," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian