Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Baru Fraud Rp2,4 Triliun

Kamis, 02 April 2026 - 10:27:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Baru Fraud Rp2,4 Triliun
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat sekitar 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut