Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:52:00 WIB
Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar saat memberikan keterangan pers terkait viral dugaan perselingkuhan kliennya dengan Lisa Mariana. (Foto: Agus Warsuedi).
Advertisement . Scroll to see content

"Belum, belum, belum ada. Belum ada. Belum ada. Ini kan baru naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, dengan menunjuk enam jaksa, itu kan salah satu bentuk keseriusan Kejati Jabar menangani kasus ini ke depan," ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 2 Mei 2025. 

"Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil). Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa," kata Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

Cahya menjelaskan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana) adalah Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atasnama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut