Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:52:00 WIB
Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar saat memberikan keterangan pers terkait viral dugaan perselingkuhan kliennya dengan Lisa Mariana. (Foto: Agus Warsuedi).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. SPDP itu dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Mei 2025.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, SPDP tersebut pemberitahuan kasus telah masuk ke tahap penyidikan.

"Kalau Bareskrim sudah menerima (laporan dan menaikkan status menjadi penyidikan), tentu kami mengapresiasi," ujar Muslim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Dia menyampaikan, Setelah menerima SPDP laporan Ridwan Kamil, Kejati Jabar menunjuk enam jaksa. "Artinya ini adalah bentuk respons mereka (Kejati Jabar). Nanti koordinasi antara Kejati dengan Bareskrim Polri. Ini bentuk apresiasi, kami juga mengapresiasi bentuk keseriusan bahwa kejaksaan telah menunjuk itu (6 jaksa)," katanya.

Sementara, terkait perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil tersebut, kata dia sampai saat ini belum ada progres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut