Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia 
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:46:00 WIB
Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset berupa kantor hingga tanah terkait kasus Dana Syariah Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga saat ini, tiga tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni TA (Dirut dan Pemegang Saham), MY (Eks Direktur dan Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris dan Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada Rabu (11/3/2026) lalu.

Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.

Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.

"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," tutur dia.

Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut