Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
"Adapun upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Berikut rinciannya:
Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun
- Properti & Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 hektare di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
- Piutang: 683 sertifikat SHM/SHGB.
Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini
- Uang Tunai dan Rekening: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
- Kendaraan: 1 unit mobil dan 2 unit motor operasional.
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," ujar Ade Safri.
Hingga saat ini, tiga tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni TA (Dirut dan Pemegang Saham), MY (Eks Direktur dan Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris dan Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada Rabu (11/3/2026) lalu.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," tutur dia.
Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.
Editor: Rizky Agustian