Bareskrim Gerebek Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar, Tangkap 321 Warga Asing!
Sabtu, 09 Mei 2026 - 16:01:00 WIB
"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasionalkan setidanya 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait hal ini.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," kata dia.
Editor: Reza Fajri