Bareskrim Bongkar Peredaran 325 Paket Sabu dalam Kemasan Teh Senilai Rp585 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dalam penindakan itu, narkotika jenis sabu dikemas ke dalam 325 bungkus teh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Aceh oleh jaringan internasional. Jaringan tersebut diketahui akan melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dari Thailand.
"Pada hari Selasa, 23 Juni 2026 pukul 20.00 Wib tim melihat sebuah mobil Honda HR-V BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat Lhokseumawe yang diduga membawa narkotika, selanjutnya Tim melakukan penghadangan di TKP," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Saat melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut, pelaku dari dalam mobil sempat melarikan diri ke dalam semak-semak, namun dua pelaku berhasil ditangkap oleh tim yang mengejarnya. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan 325 bungkus kemasan teh china berisikan sabu.
"Tim mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan penghitungan jumlah dan tes awal terhadap sampel barang tersebut dan didapati terdapat 325 bungkus kemasan teh cina positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin," tuturnya.
Adapun, 325 kilogram (kg) sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp585 miliar. Dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, polisi memperkirakan 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Konversi harga diperkirakan sebesar: narkotika jenis Sabu 325 kilogram, Rp585.000.000.000," ucapnya.
Dalam perkara ini polisi telah menangkap dua orang pelaku yakni Zulfahmi dan Jufri. Sementara sosok sosok pengendali sekaligus bandar yaitu Muhammad Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul masih dalam pengejaran karena keduanya masih melarikan diri.
Bedasarkan hasil interogasi terhadap Zulfahmi, yang bersangkutan diajak oleh Jabbar dalam misi penyelundupan sabu dari laut ke daratan yang titiknya telah ditentukan. Untuk melakukan pekerjaan ini, Zulfahmi diberikan handphone khusus oleh Jabbar dan ditugaskan untuk memantau keadaan di darat.
Pada 22 Juni 2026, Zulfahmi lebih dulu diperintahkan untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa untuk persiapan pekerjaan ini. Keesokan harinya ia bersama Mahlul kembali mendapat instruksi dari sosok yang disebut sebagai atasan melalui aplikasi Zangi dengan nama akun 'B' untuk mengambil mobil di parkir RS Cut Mutia.
"Selanjutnya Zulfahmi dan Mahlul berangkat ke Kuala Meuraksa, Blang Mangat Lhokseumawe untuk penjemputan narkotika jumlah 325 bungkus dan kembali mengantarkan mobil berisi narkotika tersebut ke RS Cut Mutia dengan metode menaruh kunci mobil di ban mobil tersebut apabila pekerjaan selesai," kata Eko.
Bila berhasil melakukan pekerjaan ini, Zulfahmi dijanjikan upah Rp390 juta.
Sementara terhadap tersangka Jufri, dia ditawari oleh Jabbar menjemput narkotika di perairan 120mil perbatasan laut Indonesia- Thailand. Jufri sempat diajak oleh Jabbar melihat kapal "oscadon" di daerah Bireun, armada yang digunakan untuk mengambil narkotik di laut.
"Jufri dan Muhammad Jabbar berangkat dari Bireun menuju ke titik yang diberikan di 120mil perbatasan laut Thailand-Indonesia mengunakan kapal jenis "oscadon" warna pink dengan ciri khusus di bagian belakang berwarna putih," kata Eko.
"Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB sampai di titik yang dituju di 120 mil laut Indonesia-Thailand dan sudah ditunggu oleh pihak yang memberi narkotika dengan cara Sheep To Sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna coklat tanpa bendera, dan jumlah ABK sebanyak 4 orang tinggi kurus dan bukan orang Indonesia (WNA)," ujarnya.
Pada sore harinya, keduanya pun tiba di perairan aceh, Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Mereka pun langsung memindahkan barang haram tersebut ke dalam mobil dan Jufri dijanjikan upah Rp400 juta.
"Sekitar pukul 19.15 WIB Jufri dan Muhammad Jabbar sudah ditunggu oleh Zulfahmi dan Mahlul di tepi laut Kuala Meuraksa kemudian langsung bongkar narkotika jumlah 325 Bungkus dari kapal jenis 'oscadon' ke mobil jenis Honda Hrv warna hitam plat BK 1975 ACH," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama