Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS.
“Analisa dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja salesman, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Adapun, total ada empat konsumen yang akan diperiksa sebagai saksi, yakni RV (29) domisili Jakarta, AM (29) domisili Tangerang, CD (29) domisili Jakarta, dan APG (21) domisili wilayah Sulawesi.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu dari saksi yang dipanggil adalah salah satu Influencer alias selebgram yang sempat viral di media sosial berebutan menghisap gas tertawa tersebut.
“Dimana yang bersangkutan membeli dan menggunakan Produk Gas N2O Merk Whip Pink dan sempat Viral di jagat media sosial Instagram melalui Akun @makassar_iinpo,” tuturnya.
Menurut Eko, ada juga konsumen yang diperiksa karena tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu dimintai keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink dari PT SSS.
“Agenda pemeriksaan saksi saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat 22 Mei 2026,” ucapnya.
Sementara kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan. Awalnya, polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whippink di 12 Kota milik dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.
Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.
Perusahaan tersebut berhasil meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.
Lebih lanjut dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Editor: Aditya Pratama