Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
JAKARTA. iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan begitu, dia akan segera diseret ke persidangan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya dikutip, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil. Keduanya sudah diterbangkan dari Jakarta ke Bima.
Selain kedua tersangka, turut juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko beberapa waktu lalu.
Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Editor: Aditya Pratama