Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta?
Untuk ciptaan berbentuk lagu, pemerintah sudah membuat aturan untuk mempermudah pemungutan royalti bagi pencipta. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Pemungutan royalti bagi lagu dilakukan oleh sebuah badan yang disebut dengan nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi atau mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Untuk memudahkan distribusi royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, pencipta lagu harus menjadi anggota LMK.
Jadi bagi pencipta lagu untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi sudah diatur cukup rinci oleh pemerintah melalui UUHC dan beberapa aturan pemerintah lainnya seperti Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 dan juga Kepmen No 9 tahun 2022 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Yang perlu diingat agar pencipta mendapatkan manfaat secara ekonomi adalah pastikan nama pencipta tertulis sebagai pencipta ciptaan tersebut. Selain itu, perhatikan pembagian royalti antara pencipta dan pemegang hak cipta jika pengumuman dan perbanyakan ciptaan dilakukan oleh pihak yang bukan pencipta.
SIP Law Firm
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.