Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Purbaya Olahraga saat CFD, Sebut Ekonomi RI Masih Aman
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:25:00 WIB
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. (Foto: iNews.id/Anggie)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi (migas). 

Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen tersebut, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.

Dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor migas masih diwajibkan mengendap di sistem keuangan nasional selama jangka waktu tiga bulan sebagaimana aturan lama.

Langkah penguatan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi amunisi tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri, khususnya di perbankan pelat merah, tetap melimpah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut