Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara
"Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi (migas).
Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen tersebut, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.
Dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor migas masih diwajibkan mengendap di sistem keuangan nasional selama jangka waktu tiga bulan sebagaimana aturan lama.
Langkah penguatan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi amunisi tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri, khususnya di perbankan pelat merah, tetap melimpah.
Editor: Puti Aini Yasmin