Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa Orang Dewasa Disarankan Vaksin Campak? Ini Penjelasan BPOM
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Kamis, 16 April 2026 - 15:33:00 WIB
Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

Langkah ini menandakan perubahan pendekatan BPOM yang lebih agresif dalam menjaga keamanan pangan, sekaligus memberi sinyal bahwa produk yang tidak memenuhi standar berpotensi tersingkir dari pasar.

Meski demikian, BPOM masih memberi masa transisi. Produk yang sudah memiliki izin edar diwajibkan menyesuaikan dengan aturan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Sementara produk yang masih dalam proses perizinan tetap mengacu pada aturan lama, namun wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang sama.

Kepala BPOM menekankan bahwa regulasi ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan kini menjadi syarat mutlak.

"Prinsip utama kami adalah melindungi kesehatan masyarakat dari risiko cemaran mikroba yang dapat membahayakan," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui kajian bersama berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya ketat, tetapi juga implementatif.

Ke depan, BPOM menegaskan akan terus memperbarui regulasi seiring munculnya jenis pangan olahan baru akibat perkembangan teknologi. Artinya, pelaku industri dituntut lebih adaptif, atau berisiko tertinggal dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut