Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK
Minggu, 19 Juli 2026 - 07:11:00 WIB
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat (24/7/2026).
Diketahui, praperadilan ini bukan yang pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Namun, hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan tersebut, status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).
Editor: Rizky Agustian