ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Siapkan Surat Edaran untuk Swasta
Selasa, 31 Maret 2026 - 20:20:00 WIB
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan ASN dapat WFH sehari dalam sepekan. Hari yang dipilih yakni setiap hari jumat.
Menko Perekonomian menyampaikan, kebijakan ini berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Editor: Reza Fajri