Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Run 2026 Resmi Dibuka! Lari 81 Km Gratis hingga Target 20.000 Peserta
Advertisement . Scroll to see content

ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Siapkan Surat Edaran untuk Swasta

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:20:00 WIB
ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Siapkan Surat Edaran untuk Swasta
Pemerintah mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 besok.

Sementara untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026).

Airlangga menerangkan, aturan di SE Menaker juga mencakup soal efisiensi energi di tempat kerja.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut