Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update! Kuasa Hukum Eks ART Erin Serahkan Dokumen LPSK Terkait Dugaan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Apa itu LPSK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi dan Kewenangannya

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:49:00 WIB
Apa itu LPSK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi dan Kewenangannya
Apa itu LPSK (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa itu LPSK menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di benak masyarakat. Apalagi, nama lembaga ini semakin dikenal dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, dalam kasus Ferdy Sambo Cs, LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada Eliezer selama persidangan dan seusai sidang vonis. Hal itu dilakukan usai Bharada Eliezer menjadi justice collaborator.

Apa itu LPSK?

LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan sebuah lembaga mandiri. Tugas LPSK dan wewenangnya adalah memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lingkup perlindungan yang diberikan LPSK adalah pada tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Walaupun Indonesia sudah memiliki undang-undang tersebut, namun secara formal, undang-undang ini masih dinilai kurang maksimal dalam mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban.

Hal tersebut didasarkan dengan melihat perjalanan lahirnya undang-undang ini. Sebab, proses pembahasannya sempat mandek di DPR selama sekitar lima tahun. 

Saat itu aturan ini juga terkesan hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, akhirnya dibentuklah sebuah lembaga yang membantu mewujudkan tujuan dari undang-undang tersebut.

Fungsi LPSK

Setelah mengetahui apa itu LPSK, inilah beberapa fungsi dari LPSK yang tertuang dalam UU LPSK, yakni Undang-undang No. 13 tahun 2006, yang berbunyi :

  • -Menerima permohonan saksi dan korban untuk perlindungan (Pasal 29)
  • -Memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan korban (Pasal 29)
  • -Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban (Pasal 1)
  • -Menghentikan program perlindungan saksi dan korban (Pasal 32)
  • -Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7)
  • -Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34)
  • -Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan korban (Pasal 34) 
  • -Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Pasal 39)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut