Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Selasa, 14 April 2026 - 07:19:00 WIB
Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman menceritakan kondisi kesehatannya setelah pingsan usai mengikuti rangkaian wisuda purnabakti di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Anwar menyebutkan, kondisi fisiknya menurun akibat kurang tidur dalam beberapa waktu terakhir. 

“Kurang tidur, sampai subuh begadang. Saya biasa lagi nonton podcast, kan habis pulang dari Bosnia. Tadi belum sarapan sih,” kata Anwar kepada wartawan.

Mulanya, Anwar Usman berjalan dari dalam ruang sidang untuk mengikuti prosesi kirab yang digelar MK. Prosesi kirab tersebut mulanya berjalan lancar dengan Anwar Usman berjalan didampingi istrinya, Idayati.

Sesampainya di lobi Gedung MK, Anwar Usman sudah dalam kondisi lemas sembari dipegangi oleh protokoler maupun ajudannya. Terdengar sejumlah pihak meminta untuk diambilkan kursi roda.

Namun ketika kursi roda datang, Anwar Usman sudah dalam keadaan pingsan. Terlihat dia dibopong oleh protokoler serta Hakim Konstitusi Sadil Isra dan Guntur Hamzah.

Anwar Usman terlihat dibopong menuju ruangan kosong. Para pihak protokoler pun meminta untuk dipanggilkan dokter.

Wisuda purnabakti Anwar Usman ditandai dengan pembacaan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan.

“Memberhentikan dengan hormat Prof Dr Anwar Usman SH MH sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Heru membacakan Keputusan Presiden.

Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Presiden juga mengangkat hakim konstitusi baru lainnya.

“Mengangkat Dr Liliek Priabawono Adi SH MH sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.

Selain Liliek Prisbawono, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Mengangkat Prof Dr Ir H Adies Kadir SH M Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” jelas Heru.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut