Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Kelangkaan, Polri Awasi Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19 

Senin, 05 Juli 2021 - 12:19:00 WIB
Antisipasi Kelangkaan, Polri Awasi Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pengawasan penjualan online obat-obatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo. 

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut