Anggota PPLN Belanda Buka Suara usai Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU
Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Vonis Sidang DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan Usai Terbukti Berbuat Asusila
Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat