Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar
"Tim penyidik Kejati Sumsel saat ini telah memeriksa 10 saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar, telah dibelikan 1 mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR," ujar Vanny dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel dikutip dari iNews Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu mobil Alphard putih dengan pelat B 2451 KYR, sejumlah dokumen, handphone (HP) serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara.
"Namun demikian, perkara itu akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk kepala daerah," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi