Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar
MUARAENIM, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT pada Rabu (18/2/2026). Selain itu, anak KT juga turut ditangkap.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha.
Pemberian tersebut terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Menurut Vanny, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan