Anak Jusuf Hamka Muncul di Gedung Bundar, Kejagung: Dimintai Keterangan Soal Dugaan Korupsi CMNP
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pemanggilan Fitria Hamka, putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menuturkan klarifikasi dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujarnya Minggu (14/9/2025).
Ia menegaskan proses masih pada tahap penyelidikan.
Menurut Anang, pemanggilan terhadap Fitria berlangsung Jumat (13/9/2025). Ia menolak membeberkan pihak lain yang sudah diperiksa. “Penyelidikan ini masih tertutup dan belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai peluang perkara ini naik ke penyidikan sangat besar. “Biasanya setelah penyelidikan, bila ada dua alat bukti, status naik,” ujarnya.
Kasus bermula dari perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dilakukan CMNP pada 23 Juni 2020. Perpanjangan diberikan lima tahun sebelum masa konsesi berakhir 31 Maret 2025, tanpa lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014.