Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan
Advertisement . Scroll to see content

Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis

Senin, 30 Maret 2026 - 11:56:00 WIB
Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis
Kreator konten Amsal Sitepu saat RDPU dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: TVR Parlemen/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Amsal baru tahu setelah menemukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor inspektora yang menujukan proyek pembuatan video profil desa telah termarkup. Padahal, kata dia, biaya pembuatan video profil itu telah sesuai.

"Kemudian setelah persidangan-persidangan itu saya menemukan bahwa di LHP ditemukan bahwa mark up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya," ungkap Amsal.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap Rp0 oleh auditor maupun JPU," pungkasnya.

Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurungan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut