Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak
Advertisement . Scroll to see content

Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Kejaksaan Sarang Mafia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:58:00 WIB
Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Kejaksaan Sarang Mafia
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Justru yang dirugikan secara materi adalah klien kami yang mobilnya disita jaksa dan uangnya pukuhan juta hilang jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yg sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," sambungnya.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum Alvin menilai kepolisian mesti menghentikan penyidikan perkara ini.

"Harusnya Polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik polri. Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh Undang-undang," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut