Alasan Sepele, Pelaku Pelemparan Batu ke Gereja di Samarinda Tak Terkait Teroris
"Berdasarkan profiling, yang bersangkutan tidak (terkait terorisme). Sehingga kalau kasusnya nanti tidak ada delik, kasus-kasus yang berbau teroris maka dilakukan penyidikan tindak pidana biasa," ujar Ramadhan.
Dalam hal ini, kata Ramadhan, keterlibatan Densus dalam menangani perkara tersebut dikarenakan objek yang dilempar oleh pelaku merupakan tempat ibadah gereja.
Densus mendalami terkait motif-motif lain di luar pidana umum yang mungkin dapat terjadi dalam perkara tersebut.
"Maksudnya tersangka pelemparan jelas. pelemparan berarti pengrusakan. Gaungnya ini adalah karena yang dilempar ini adalah tempat ibadah, sehingga densus bergerak cepat. Ini ada modus-modus lain tidak, gitu," papar Ramadhan.
Diketahui, peristiwa pelemparan batu ke Gereja Sidang Jemaat Kristus di Samarinda, Kalimantan Timur terjadi pada Kamis 8 Juli 2021. Pelaku disebut sakit hati karena tidak diberi listrik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq