Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Kamis, 07 Mei 2026 - 15:42:00 WIB
Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, para buruh mendesak outsourcing dilarang, sehingga mendesak Permenaker 7/2026 direvisi dengan memasukkan klausul tersebut.  

Terlebih, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penghapusan outsourcing dalam aksi May Day di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026 lalu.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam May Day yang lalu, 1 Mei 2026 di Monas dalam pidatonya menyetujui adanya pelarangan outsourcing atau penghapusan outsourcing," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut