Alarm DPR: Target Ambisius Pengelolaan Dana Haji, Realisasi Jauh Panggang dari Api
Dalam menyusun target RKAT 2026, BPKH juga harus mempertimbangkan secara cermat kondisi eksternal. Proses pembahasan regulasi terkait pengelolaan haji yang masih berjalan, serta situasi ekonomi nasional yang penuh tantangan, tidak boleh diabaikan.
Asumsi target yang terlalu bergantung pada perubahan regulasi atau kondisi ideal justru berpotensi menimbulkan revisi RKAT di tengah tahun, sesuatu yang ingin kami hindari. RKAT seharusnya ditetapkan satu kali, bersifat final, dan dapat dijalankan secara konsisten.
Sebagai solusi, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH untuk melakukan beberapa langkah konkret. Pertama, melakukan peninjauan ulang target RKAT 2026 dengan pendekatan berbasis risiko dan kondisi riil. Kedua, menyusun peta jalan (roadmap) investasi yang terukur, termasuk skenario alternatif apabila target utama tidak tercapai.
Ketiga, memperkuat tata kelola dan pelaporan investasi, terutama pada investasi langsung dan anak perusahaan, agar lebih transparan dan mudah diawasi. Keempat, merinci secara detail penggunaan biaya operasional sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi peningkatan nilai manfaat dana haji.
Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH menjabarkan secara jelas langkah-langkah strategis untuk mencapai target imbal hasil 7,90 persen pada 2026. Target tersebut hanya dapat dicapai jika perencanaan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Pada akhirnya, pengelolaan dana haji adalah soal menjaga kepercayaan publik. Dengan perencanaan yang realistis, kebijakan yang transparan, dan pelaksanaan yang akuntabel, kita dapat memastikan bahwa dana haji benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan jemaah, kini dan di masa depan.
Editor: Kastolani Marzuki